Tim Rehabilitasi Sosial Lapsustik Purwokerto Gandeng IPWL Nurul Ichsan

    Tim Rehabilitasi Sosial Lapsustik Purwokerto Gandeng IPWL Nurul Ichsan

    Purwokerto - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng menjalin kerjasama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Nurul Ichsan Al Islami dalam hal Pelaksanaan Rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Perjanjian kerjasama tersebut ditandai dengan dilaksanakannya penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman oleh Kepala Lapas Narkotika Purwokerto dan Pimpinan IPWL Nurul Ichsan Al Islami, Kamis (04/05). 

    IPWL sendiri merupakan pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan lembaga rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah. Institusi ini diserahi mandat untuk melakukan pengobatan atau perawatan bagi wajib lapor yang mengalami ketergantungan penyalahguna narkotika. 

    Ponpes Nurul Ichsan Al Islami menjadi salah satu IPWL berbasis pesantren yang menggunakan metode pengobatan dan perawatan pasien yang kecanduan narkotika dengan cara yang cukup unik. Dalam pesantren ini, para pecandu narkotika akan dilakukan proses detokfikasi menggunakan ramuan herbal dan dengan metode relijius. 

    Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Riko Purnama Candra memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terciptanya kerjasama antara kedua belah pihak. Riko menyampaikan jika penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan awal yang baik untuk penyembuhan para pecandu narkoba. 

    Selain itu, menurut Riko Purnama Candra, penandatanganan kerjasama ini juga memiliki beberapa tujuan penting khususnya bagi pelaksanaan program rehabilitasi sosial di Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto. 

    "Semoga dengan penandatanganan MoU ini bisa memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak. Kerjasama ini dimaksudkan untuk membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi terutama untuk kegiatan rehabilitasi sosial bagi warga binaan di Lapas Narkotika Purwokerto", ujarnya

    Seluruh kegiatan pelayanan bagi warga binaan khususnya pelayanan rehabilitasi sosial, seluruhnya tidak dipungut biaya alias GRATIS. (AKN)

    lapas narkotika kelas iib purwokerto kanwil kemenkumham jateng dr. a. yuspahruddin kemenkumham ri sinergitas rehabilitasi sosial
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    SYUKURAN HBP KE-59, MENKUMHAM: PEMASYARAKATAN...

    Artikel Berikutnya

    Kasubsi Perawatan Lapsustik Purwokerto Pimpin...

    Komentar

    Berita terkait